JAKARTA - Wadah Pegawai (WP) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempertanyakan alasan Firli Bahuri yang tampak ingin memecat 51 pegawainya hanya karena Asesmen Tes Wawasan Kebangsaan.
Padahal tes yang jadi syarat alih status kepegawaian ini dianggap tak jelas sebagai alat ukur dan sarat akan pelecehan dalam pelaksanaannya. Hal ini dianggap berlawanan dengan sikap Firli yang ingin menjadikan napi koruptor sebagai agen antikorupsi.
"Kami mempertanyakan mengapa Ketua KPK ingin memberhentikan kami sebagai pegawai KPK dengan alat ukur yang belum jelas serta proses yang sarat pelecehan martabat sebagai perempuan," kata Ketua WP KPK Yudi Purnomo dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Selasa, 25 Mei.
Dia juga menyebut, pimpinan komisi antirasuah dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) tidak mematuhi instruksi Presiden Joko Widodo. Hal ini terbukti dengan diberhentikannya 51 pegawai dan mendidik 24 pegawai tanpa adanya jaminan.
Dengan tindakan ini, Yudi mengatakan, KPK dan BKN sudah melakukan tindakan melawan hukum dengan tidak menjalankan aturan dalam Pasal 28D ayat (2) UUD 1945 yang diperkuat dengan Nomor 70/PUU-XVII/2019. Sebab, dalam aturan tersebut telah dijelaskan proses alih status kepegawaian tidak merugikan hak pegawai.
Menurutnya sikap yang diambil pimpinan KPK dan Kepala BKN adalah bentuk konkret dari ketidaksetiaan terhadap pemerintahan yang sah. "Maka dari itu, perlu adanya supervisi dari presiden menindaklanjuti alih status kepegawaian," tegasnya.
BACA JUGA:
Diberitakan sebelumnya, KPK telah melaksanakan rapat koordinasi untuk membahas nasib 75 pegawai yang gagal Asesmen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) dan dinonaktifkan.
Selain KPK dan Badan Kepegawaian Negara (BKN), rapat ini juga dihadiri oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly serta MenPANRB Tjahjo Kumolo.
Hasilnya, 51 pegawai KPK dari jumlah keseluruhan 75 pegawai yang tak lolos TWK dipastikan dipecat dari pekerjaannya. Sementara 24 pegawai masih mungkin dilakukan pembinaan. Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) diikuti 1.351 pegawai KPK. Dari jumlah tersebut, 1.274 orang dinyatakan memenuhi syarat.
Sedangkan 75 pegawai termasuk Novel Baswedan, Ketua Wadah Pegawai KPK yang juga penyidik Yudi Purnomo, Direktur Sosialisasi dan Kampanye Anti-Korupsi KPK Giri Suprapdiono, Kasatgas KPK Harun Al-Rasyid, dan Direktur PJKAKI Sujarnarko dinyatakan tak memenuhi syarat (TMS). Berikutnya, dua pegawai lainnya tak hadir dalam tes wawancara.