KPK: BKN Kukuh Syarat Alih Status Pegawai Harus Sesuai UU ASN
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (Foto Irfan Meidianto/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron menegaskan telah berupaya memperjuangkan nasib para pegawainya yang gagal Asesmen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK). Tes ini merupakan syarat alih status kepegawaian sesuai mandat UU KPK Nomor 19 Tahun 2019.

Dia bahkan menyebut pihak Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang justru kukuh 51 pegawai dari 75 pegawai yang tak lolos tes tersebut. Sebab, badan tersebut menilai alih status kepegawaian menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) harus sesuai perundangan yang berlaku.

"BKN kukuh bahwa syarat untuk menjadi ASN sesuai Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN harus memenuhi syarat TWK," kata Ghufron kepada wartawan dalam keterangan tertulisnya yang dikutip Minggu, 30 Mei.

Dia lantas menyebut, perdebatan juga terjadi dalam rapat yang digelar pada Selasa, 25 Mei lalu. Ghufron mengatakan, bersama Wakil Ketua KPK Alexander Marwata keduanya sempat menyampaikan pembelaan agar seluruh anak buahnya bisa diangkat menjadi ASN termasuk mereka yang tak lolos TWK.

Menurutnya, dalam rapat tersebut secara tegas Alex mengatakan, tak ada pegawai yang berpaham radikalisme. Kata Alex, seperti ditirukan Ghufron, sebagai pimpinan komisi antirasuah dua periode, dirinya tak pernah melihat ada pegawai yang radikal.

"Kalau pegawai KPK kritis, tidak langsung menurut perintah tapi didiskusikan lebih dulu itu, iya (ada di KPK, red). Karena itu budaya kepegawaian di KPK," tegasnya menirukan pernyataan Alex dalam rapat tertutup tersebut.

Ghufron juga sempat menyinggung maksud pertanyaan tentang sikap perintah pimpinan dengan hati nurani dan keyakinan keagamaan dalam soal TWK di rapat itu. Menurutnya, pegawai KPK yang menolak perintah pimpinan karena hati nurani tidak bisa dinyatakan gagal dalam TWK.

Apalagi, perdebatan semacam ini adalah hal yang biasa. Menurutnya, pimpinan maupun pegawai KPK memang kerap memberikan masukan dalam melakukan tugas pemberantasan korupsi di Indonesia.

"Di KPK ini adalah integritas, maka pegawai-pegawai KPK mesti akan menjawab menolak perintah pimpinan jika bertentangan dengan nurani atau nilai-nilai," ujar Ghufron.

Lebih lanjut, dia juga mengatakan Alex sempat protes atas soal yang ditanyakan asesor dalam TWK. Bahkan, Alex menilai dirinya juga bisa gagal jika mengikuti tes dengan soal semacam itu.

"Pak AM (Alexander Marwata) menyampaikan (dalam rapat koordinasi, red), 'seandainya saya juga diasesmen seperti ini, mungkin saya tidak lulus juga," ungkap Ghufron.

Sehingga, Alex saat itu meminta seluruh pegawai tanpa terkecuali tetap menjadi ASN dan tidak dipecat. Bahkan, pimpinan bersedia menjadi jaminan serta meminta puluhan pegawai itu boleh dibina sendiri oleh KPK.

"Menurut Pak AM kalau boleh menjamin, saya akan menjamin bahwa tidak ada yang radikal dan kalau pun ada indikasi keranah tersebut, ijinkan kami akan membinanya," kata Ghufron.

Meski begitu, BKN bergeming. Sehingga, rapat koordinasi ini bergeser untuk melakukan pembahasan indikator TWK yang jadi alat ukur.

"Pembahasan indikator TWK ini tidak membahas nama tapi alat ukur kriterianya. Yaitu yang semula kriteria ada hijau ada 6 kriteria, kuning ada 7 kriteria, dan merah  9 kriteria, kita dapat menyepakati agar kriteria yang hijau dan kuning dicabut seluruhnya dan dari yang merah dicabut 1 kriteria," jelas Ghufron.

Sehingga, setelah diaplikasikan, 24 orang dinyatakan masih bisa diangkat menjadi ASN dengan syarat harus melakukan diklat wawasan kebangsaan dan bela negara.

"24 pegawai dari 75 pegawai yang semula tidak memenuhi syarat (TMS) menjadi memenuhi syarat (MS). Namun perlu pembinaan," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, KPK telah melaksanakan rapat koordinasi untuk membahas nasib 75 pegawai yang gagal Asesmen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) dan dinonaktifkan. Selain KPK dan Badan Kepegawaian Negara (BKN), rapat ini juga dihadiri oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly serta MenPANRB Tjahjo Kumolo.

Sementara 24 dari 75 pegawai masih mungkin dilakukan pembinaan. Tapi, mereka juga bisa dipecat jika tak lolos diklat wawasan kebangsaan dan bela negara.

Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) diikuti 1.351 pegawai KPK. Dari jumlah tersebut, 1.274 orang dinyatakan memenuhi syarat.

Sedangkan 75 pegawai termasuk Novel Baswedan, Ketua Wadah Pegawai KPK yang juga penyidik Yudi Purnomo, Direktur Sosialisasi dan Kampanye Anti-Korupsi KPK Giri Suprapdiono, Kasatgas KPK Harun Al-Rasyid, dan Direktur PJKAKI Sujarnarko dinyatakan tak memenuhi syarat (TMS). Berikutnya, dua pegawai lainnya tak hadir dalam tes wawancara.