Bantah Ombudsman, BKN Tegaskan Berwenang dan Kompeten Gelar TWK Novel Baswedan Dkk
Wakil Kepala BKN Supranawa Yusuf (Foto: Tangkap layar Youtube)

Bagikan:

JAKARTA - Badan Kepegawaian Negara (BKN) membantah pernyataan Ombudsman RI yang menyatakan pihaknya tak berkompeten dalam pelaksanaan Asesmen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) yang diikuti pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Wakil Kepala BKN Supranawa Yusuf mengatakan pihaknya berwenang dan kompeten dalam melaksanakan tes sebagai syarat alih status pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

"BKN menegaskan bahwa kami sangat kompeten dalam melaksanakan Asesmen Tes Wawasan Kebangsaan. Oleh karena itu, kami, BKN keberatan atas kesimpulan Ombudsman RI. Kami menyatakan kesimpulan tersebut merupakan kesimpulan yang tidak tepat," kata Supranawa dalam konferensi pers secara daring, Jumat, 13 Agustus.

BKN, sambungnya, memiliki tugas melakukan pembinaan dan penyelenggaraan penilaian kompetensi sehingga tidak perlu lagi untuk diragukan. Hal ini juga diatur dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

Selain itu, Supranawa mengatakan BKN berhak menerima bantuan untuk melaksanakan TWK pegawai KPK dan ini sesuai dengan UU Nomor 30 Tahun 2014 Pasal 35 Ayat 1 huruf a dan b.

Dalam perundangan tersebut badan atau pejabat pemerintah dapat memberikan bantuan kedinasan terhadap badan yang meminta. Namun ada syarat yang harus dipenuhi seperti badan tersebut tidak bisa melaksanakannya sendiri atau badan tersebut kekurangan sumber daya manusia dan fasilitas.

Adapun penunjukkan asesor dari luar BKN bisa dilakukan oleh BKN dan hal ini sudah sesuai dengan Pasal 13 Ayat 7 dan Pasal 5 Ayat 2.

"BKN dalam melakukan penilaian dapat melibatkan asesor SDM jenjang madya dan utama dari instansi pemerintah lain dan asesor independen sesuai kriteria yang diatur dalam peraturan BKN ini," tegas Supranawa.

Sebelumnya, Ombudsman RI menyatakan BKN tak kompeten saat melaksanakan Asesmen TWK terhadap penyidik KPK Novel Baswedan dan rekan-rekannya. Penyebabnya, lembaga ini tak punya instrumen dan asesor untuk melaksanakan alih status pegawai KPK menjadi ASN.

Selain itu, Ombudsman RI juga menemukan KPK dan BKN melakukan penyimpangan prosedur dalam pelaksanaan TWK khususnya dalam penandatanganan nota kesepahaman dan kontrak swakelola terkait pelaksanaan asesmen ini. Hal tersebut dibuktikan dengan adanya manipulasi tanggal atau back date pada berkas yang ditandatangani.