Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menegaskan Asesmen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) sebagai syarat alih status pegawai mereka sudah sesuai konstitusi dan tak bertentangan dengan aturan.

Hal ini disampaikan untuk menjawab surat yang dikirimkan Ombudsman RI kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan DPR RI.

Adapun isi surat tersebut adalah mengusulkan kepada presiden untuk memberi sanksi kepada Pimpinan KPK dan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) karena mereka tak menjalankan rekomendasi terkait alih status 75 pegawai KPK melalui Asesmen TWK.

Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri mengatakan lembaganya tentu menghormati penyampaian surat tersebut. Tapi, secara tegas mereka menyatakan tak ada aturan yang dilanggar.

"Pada prinsipnya KPK menghormati penyampaian surat tersebut. Namun, kami perlu sampaikan kembali bahwa pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN yang telah dilantik per 1 Juni tahun lalu sudah melalui tahapan yang sesuai landasan hukum, mekanisme, serta pelibatan instansi yang memiliki kewenangan dan kompetensi," kata Ali dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Senin, 4 April.

Ali kemudian menyinggung, proses ini juga sudah diuji oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Hasilnya, TWK yang dijalankan para pegawainya saat akan beralih status adalah konstitusional dan tak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

Selain MK, Mahkamah Agung (MA) juga telah menegaskan desain pengalihan status kepegawaian menjadi ASN sudah sesuai dengan UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN dan aturan pelaksanaannya.

Begitu juga dengan putusan Komisi Informasi Pusat (KIP), yang menguatkan pengelolaan data dan informasi KPK terkait proses pengalihan pegawai menjadi ASN telah taat prosedur dan sesuai koridor pengelolaan informasi publik.

Dengan berbagai putusan di atas, Ali kemudian meminta semua pihak untuk menghormati putusan yang ada. Dia meminta segala polemik yang ada diredam sambil menunggu proses pengajuan yang berlangsung di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

"KPK berharap seluruh pihak menghormati keputusan-keputusan tersebut, sekaligus menunggu proses pengujian yang sedang berlangsung di PTUN," tegasnya.

Ombudsman RI melalui suratnya mengusulkan Presiden Jokowi memberi sanksi terhadap pimpinan KPK dan Kepala BKN karena tak menindaklanjuti rekomendasi mereka terkait pengalihan 75 pegawai KPK jadi ASN. Surat ini dikirimkan pada 29 Maret lalu.

Dalam suratnya, Ombudsman meminta agar Presiden Jokowi dan DPR RI untuk memberi sanksi karena telah melanggar Pasal 39 UU Ombudsman serta Pasal 36 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 54 ayat (5) dan ayat (7) berserta Penjelasan UU Pelayanan Publik. Sanksi yang diberikan di antaranya adalah pembebasan jabatan.