Bagikan:

JAKARTA - Bareskrim Polri mengembangkan kasus investasi bodong berkedok trading Binomo. Alhasil, muncul nama baru yang ditetapkan sebagai tersangka, selain Indra Kesuma alias Indra Kenz.

Tersangka baru di kasus adalah Brian Edgar Nababan. Dia memiliki peran besar di balik sengkarut kasus Binomo.

Penetapan Tersangka

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan, penetapan tersangka terhadap Brian Edgar Nababan membutuhkan proses panjang.

Rangkaian pemeriksaan dan pengumpulan bukti serta petunjuk dilakukan hingga mengarah ke Brian Edgar Nababan.

Gelar perkara pun dilakukan dan penyidik beranggapan unsur pidana terpenuhi. Kemudian, Brian Edgar Nababan pun ditetapkan sebagai tersangka, pada 1 April.

"Dilakukan penangkapan terhadap tersangka atas nama Brian Edgar Nababan, kemudian dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka," ucap Whisnu kepada wartawan, Minggu, 3 April.

Tawarkan Influencer

Dari pemeriksaan, terungkap peran dari Brian Edgar Nababan. Dia menawarkan pekerjaan afiliator kepada orang-orang yang berpengaruh di media sosial (influencer).

Sehingga masyarakat mau ikut serta menjadi member di trading ilegal tersebut.

"Tersangka mendapatkan jabatan sebagai manajer development Binomo yang bertugas menawarkan kepada influencer Indonesia untuk menjadi afiliator Binomo," kata Whisnu.

Brian Edgar Nababan sudah menjalankan perannya itu sejak Februari 2019. Kepada semua influencer, dia mengiming-imingi hasil yang besar.

“(Iming-Iming, red) dengan keuntungan sistem bagi hasil," ungkapnya.

Pemberian Uang

Sampai saat ini, belum disampaikan secara gamblang, siapa saja influencer yang sempat ditawari oleh Brian Edgar Nababan. Termasuk, Indra Kenz yang kini telah ditetapkan tersangka.

Tetapi, Whisnu menyebut keduanya sempat ada pemberian uang. Tepatnya, dari Brian Edgar Nababan ke Indra Kenz.

"Brian telah mengirim dana sebesar Rp120 juta ke afiliator Binomo itu pada Februari 2021," kata Whisnu.

Hanya saja, belum diketahui maksud dan tujuan dari pemeberian uang tersebut. Penyidik pun masih mendalaminya.

Saat ini, Brian Edgar Nababan telah ditahan di rutan Bareskrim Polri. Penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan.

Dengan sederet perannya, Brian terancam dijerat Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 27 ayat (2), dan atau Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Pasal lain yang dipersangkakan ke Brian, yaitu Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, dan atau Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.