Bagikan:

TANGERANG - Berkas Indra Kenz atau Indra Kusuma terdakwa kasus investasi bodong trading binary option Binomo telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Tangerang. Hal ini dibenarkan Humas PN Tangerang, Arif Budi Cahyono Rabu (3/8). Jadwal Sidang terdakwa kasus Indra Kenz akan ditentukan oleh majelis hakim. Bareskrim Polri melimpahkan tersangka investasi bodong Binomo, Indra Kesuma alias Indra Kenz, atau tahap dua usai berkas perkara dinyatakan lengkap. Pelimpah dilakukan ke Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan. Simak videonya berikut ini.