PN Tangerang Terima Berkas Kasus Indra Kenz Beserta Mobil Ferari dan Tesla
Pengadilan Negeri Tangerang/ Foto: Jehan/VOI

Bagikan:

JAKARTA - Berkas Indra Kenz atau Indra Kusuma terdakwa kasus investasi bodong trading binary option Binomo telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Tangerang. Hal ini dibenarkan Humas PN Tangerang, Arif Budi Cahyono.

"Perkara sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (Tangerang-Red). Masih diinput," kata Arif saat melalui pesan singkat kepada VOI, Rabu, 3 Agustus.

Lebih lanjut, Arif menuturkan bila jadwal Sidang terdakwa kasus Indra Kenz akan ditentukan oleh majelis hakim.

"Nanti majelis hakim yang menentukan hari sidang. (Biasanya) besok," tutupnya.

Bareskrim Polri melimpahkan tersangka investasi bodong Binomo, Indra Kesuma alias Indra Kenz, atau tahap dua usai berkas perkara dinyatakan lengkap. Pelimpah dilakukan ke Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan.

"(Dilimpahkan ke, red) Kejari Tangsel," ujar Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Kombes Chandra Sukma Kumara kepada VOI, Jumat, 24 Juni.

Proses pelimpahan berkas Indra Kenz dilakukan hari ini sekitar pukul 07.40 WIB. Indra Kenz nampak mengenakan kemeja putih lengan pendek dengan kondisi tangan terborgol.

Selain Indra Kenz, penyidik juga melimpahkan semua barang bukti yang disita dari pria dengan jargon 'wow murah banget' itu. Semisal, dua mobil mewah yakni Ferrari dan Tesla.

Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menyatakan bekas perkara Indra Kenz lengkap atau P21. Kelengkapan itu usai diperiksa oleh jaksa peneliti.

"Betul, sudah P21," ungkap Chandra.

Sebagai informasi, Indra Kenz merupakan satu dari tujuh tersangka di kasus investasi bodong Binomo.

Sementara untuk enam tersangka lainnya, antara lain, Fakarich alias Fakar Suhartami Pratama, Brian Edgar Nababan, Wiky Mandara Nurhalim, Nathania Kesuma, Vanessa Khong, dan Rudiyanto Pei.

Indra Kenz dipersangkakan dengan Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 27 ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 3 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang