Bagikan:

JAKARTA - Tersangka kasus dugaan penipuan berkedok Binomo, Indra Kesuma alias Indra Kenz menyerahkan mobil Tesla kepada penyidik. Mobil mewah itu diduga dibeli dari hasil kejahatan atau tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Tesla diserahkan melalui kuasa hukumnya ke penyidik," ujar Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Kombes Chandra Sukma Kumara saat dikonfirmasi, Selasa, 8 Maret.

Mobil Tesla milik Indra Kenz kini sudah berada di Bareskrim Polri. Penyidik sedang berkoordinasi dengan pengadilan untuk penetepan mobil itu sebagai barang bukti.

"Untuk penetapan sudah kami ajukan. Selanjutnya kami sita," kata Chandra

Bareskrim sebelumnya mencatat sejumlah aset milik Indra Kesuma alias Indra Kenz yang bakal disita terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU) di kasus Binomo. Aset itu mulai dari mobil mewah hingga apartemen.

"Ada mobil listrik merk Tesla model 3 warna biru, mobil Ferrari California tahun 2012," ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan.

Selain aset berupa kendaraan, penyidik juga akan menyita rumah hingga apartemen milik tersangka kasus Binomo tersebut. Di mana, aset itu berada di Medan dan Tangerang.

"Aset rumah yang berada di Deli Serdang Sumut seharga kurang lebih R 6 miliar, rumah di Medan seharga kurang lebih Rp1,7 miliar, rumah di Tangerang, dan apartemen di Medan seharga kurang lebih Rp800 juta," kata Whisnu.

Aset lainnya berupa uang yang berada di empat rekening. Rekening itu pun telah dibekukan.

"Kemudian, 4 rekening atas nama Indra Kesuma, dan Jenius atas nama Indra Kesuma," kata Whisnu.