Bagikan:

JAKARTA - Bareskrim Polri telah menyita aset milik Indra Kesuma alias Indra Kenz yang diduga merupakan hasil kejahatan di kasus Binomo. 

Telah melakukan penyitaan terhadap aset bergerak berupa mobil Ferrari yang ada di Medan," ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan kepada wartawan, Kamis, 10 Maret.

Sudah ada dua mobil mewah yang disita. Mobil pertama yang disita yakni Tesla. Kendaraan listrik ini didapat penyidik setelah diserahkan Indra Kenz melalui kuasa hukumnya.

Kemudian, mobil kedua yakni Ferrari. Mobil mewah itu disita di Medan.

Sementara untuk dua rumah yang telah disita berada di Deli Serdang, Medan. Penyitaan dilakukan pada 9 Maret.

"Dua bangunan yang ada di Medan, yang kami duga adalah milik saudara IK," kata Whisnu.

Selain itu, saat ini penyidik juga masih mendalami beberapa milik Indra Kenz lainnya yang diduga hasil kejahatan. Semisal, jam tangan yang kerap dipamerkan di media sosial.

"Terkait barang-barang yang jam tangan, kemudian, benda-benda berharga lainnya, kami dalami apakah itu milik saudara IK atau dia bersifat pinjam saja. Itu yang menjadi aset yang kita sita terkait IK," kata Whisnu.

Diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri sudah menyita aset milik Indra Kenz di kasus dugaan penipuan berkedok trading Binomo. Dari aset yang disita, ditaksir nominalnya mencapai ratusan miliar.

"Mungkin ratusan miliar (nominal aset yang disita, red)," katanya.

Jumlah aset yang disita itu terbagi dalam beberapa kelompok. Salah satunya, empat rekening Indra Kenz yang disebut dengan nominal puluhan miliar.

"(Sita rekening, red) Sudah puluhan miliar ya," kata Whisnu.