Bagikan:

JAKARTA - Bareskrim Polri telah mengantongi data sementara aset Indra Kenz terkait kasus Binomo. Nominal aset tersebut mencapai Rp100 miliar.

"Betul, untuk sementara aset yang terdata (mencapai Rp100 miliar, red)," ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko kepada wartawan, Jumat, 11 Maret.

Nominal aset Indra Kenz itu terbagi menjadi dua pengelompokan. Pertama, aset yang sudah disita oleh penyidik berupa dua unit mobil mewah dengan merek Ferarri dan Tesla.

Ada juga aset tanah dan bangunan berupa dua rumah mewah yang berada di Deli Serdang, Sumatera Utara. Serta, sembilan rekening milik Indra Kenz.

"Total nilai aset yang sudah disita milik IK sebanyak Rp43,5 miliar," kata Gatot

Kemudian, ada aset yang akan disita. Ada pun aset itu berupa lima unit kendaraan serta dua jam tangan.

"Nilai total aset yang akan disita sebanyak Rp 57,2 miliar," kata Gatot.

Sehingga, dengan penjumlahan dua pengelompokan aset itu, nominal sementara mencapai Rp100,7 miliar.

Indra Kenz adalah afiliator dalam aplikasi perjudian berkedok perdagangan Binomo. Kasus ini terbongkar setelah korban mengadukan kasus ini ke Bareskrim Polri.

Indra Kenz disebut mendapatkan 70 persen dari total kerugian orang yang bermain di platform itu.

Dalam kasus ini, Indra Kenz dijerat pasal perjudian dan penipuan daring. Selain itu dia juga dijerat dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU). Pasal ini merupakan upaya memiskinkan para pelaku tindak pidana agar ada efek jera.