Bareskrim Sebut Penerima Aliran Dana Tersangka Investasi Ilegal Bisa Dipidana
Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto (Foto: Rizky AP/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Bareskrim Polri mengatakan, pihak-pihak yang sempat menerima aliran dana dari para tersangka kasus investasi ilegal, namun tak melaporkan bisa juga dijerat dengan pidana.

Hal itu menanggapi pernyataan PPATK bahwa semua pihak yang memperdagangkan barang dan jasa kepada pelaku kasus investasi ilegal haruslah menjadi pelapor.

"Ya kalau dia tidak melaporkan dan terindikasi jejaknya berperan aktif, ya mau tidak mau akan kami tetapkan yang bersangkutan sebagai bagian dari para pelaku," ujar Kabareskrim Polri Komjen Agus Ardianto kepada wartawan, Kamis, 10 Maret.

Hanya saja, kata dia, langkah hukum adalah yang terakhir. Sebab, penyidik akan lebih dulu mendalami keterangan mereka terlebih dulu.

"Intinya adalah tergantung pada proses pemeriksaannya. Apakah ada unsur kesengajaan atau ketidaktahuan sehingga lebih bagus mereka ini melaporkan," kata Agus.

"Apakah yang bersangkutan sengaja atau tidak tahu, kalau pun sengaja, apakah yang bersangkutan mau jadi justice collaborator untuk mengembangkan dari perbuatan para pelaku ini dalam mengembangkan usahanya," Sambungnya.

Penindakan dipilih sebagai langkah terakhir, kata Agus, karena menjadikan seseorang sebagai tersangka bukanlah cara terbaik menyelesaikan permasalahan di kasus investasi ilegal.

"Saya rasa itu lebih baik daripada menjadikan lebih banyak tersangka orang yang tentunya tidak bisa menyelesaikan masalah," kata Agus.

PPATK menyebut pihak yang memperdagangkan barang dan jasa kepada pelaku kasus investasi ilegal haruslah menjadi pelapor.

Artinya, pihak yang memperdagangkan barang atau jasa harus melaporkan bentuk transaksi yang melibatkan para pelaku atau tersangka di kasus investasi ilegal.

"Para pihak yang memperdagangkan barang mewah tadi adalah merupakan pihak pelapor yang memiliki kewajiban melaporkan kepada PPATK," ujar Kepala PPATK Ivan Yustiavadana.

Kewajiban itu harus dilakukan berdasarkan Undang-Undang nomor 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Tentu tujuannya untuk menelusuri dan mendata aset para tersangka.