Bagikan:

TANGERANG - Indra Kenz atau Indra Kusuma terdakwa kasus investasi bodong trading binary option Binomo akan disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Jumat, 12 Agustus.

"Iya benar sidang perdana (Indra Kenz) pada 12 Agustus 2022," kata Humas PN Tangerang, Arif Budi Cahyono saat dikonfirmasi VOI, 3 Agustus.

Arif menjelaskan sidang perdana ini beragendakan pembacaan dakwaan soal kasus yang menjerat Indra Kenz.

Lebih lanjut, ia mengaku tidak mengetahui lebih jelas terkait Indra Kenz akan dihadirkan atau tidaknya dalam sidang perdana nanti.

"Kita belum tau, tergantung Jaksa (Penuntut Umum-red). Kalau mau dihadirkan tidak apa-apa," katanya.

Dalam kesempatan itu, ia menerangkan sidang perdana akan dipimpin oleh ketua majelis hakim, Rachman Rajaguguk. Sementara untuk hakim anggota yakni Luki Rombot dan Henky Henry.

"Ketua hakim Rachman Rajaguguk dan hakim anggota Luki Rombot dan Henky Henry," tutupnya.

Sebagai informasi, Kejaksaan Agung telah menerima pelimpahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti perkara dugaan penipuan investasi opsi biner (Binary Option) melalui aplikasi Binomo dengan tersangka Indra Kenz, selanjutnya jaksa penuntut umum menyiapkan surat dakwaan.

"Tim JPU pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) dan TIm JPU Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan akan segera mempersiapkan surat dakwaan untuk kelengkapan pelimpahan berkas perkara tersangka IK ke Pengadilan Negeri Tangerang," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana dikutip Antara, Jumat, 24 Juni.

Pagi tadi sekitar pukul 09.00 WIB, Jampidum Kejaksaan Agung dan Tim JPU Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan telah memeriksa pelimpahan tanggung jawab tersangka Indra Kenz beserta barang bukti dari penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri.

Pelimpahan Tahap II ini setelah jaksa peneliti menyatakan berkas perkara penipuan investasi opsi biner Binomo atas tersangka Indra Kenz telah lengkap secara materiel maupun formil atau P-21.