TANGERANG - Pengadilan Negeri (PN) Tangerang kembali menggelar sidang kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan penipuan modus online trading Binary Option (Binomo) dengan terdakwa Indra Kusuma Alis Indra Kenz. Sidang kali ini digelar dengan agenda pembacaan vonis.
Humas PN Tangerang, Arif Budi Cahyono membenarkan sidang akan digelar hari ini, Senin, 14 November. Namun terkait waktunya, ia belum mengetahui lebih jauh.
“Iya betul hari sidang Indra Kenz pembacaan vonis. Kalau jamnya menunggu dari Jaksa Penuntut Umum,” kata Arif saat dikonfirmasi, Senin, 14 November.
Arif menjelaskan sidang akan digelar seperti biasanya yakni melalui online untuk terdakwa Indra Kenz.
“Betul sidang daring,” tutupnya.
Diketahui sidang Indra Kenz sebelumnya ditunda oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang. Hal ini terjadi karena alesan tertentu.
“Belum bisa dibacakan, karena harus ada yang dipenuhi. Untuk itu sidang diundur 14 November 2022,” kata Ketua Majelis Hakim di Ruang Sidang Utama PN Tangerang, Jumat, 28 Oktober.
BACA JUGA:
Sebagai informasi, Indra Kenz dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan pasal pidana tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan penipuan modus online trading Binary Option (Binomo) dengan pidana penjara 15 tahun.
Tak hanya itu, Indra Kenz juga diminta mengganti rugi sebesar Rp 10 Miliar, apabila tidak bayar, diganti kurungan penjara 12 bulan.
Hal itu diatur dalam Pasal 45A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) Undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Diketahui sebelumnya, sidang Indra Kenz ditunda oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang. Hal ini terjadi karena alesan tertentu.