TANGERANG - Sekumpulan massa yang mengaku sebagai paguyuban korban Indra Kenz bakal bermalam di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang. Aksi itu dilakukan sebagai bentuk kekecewaan mereka karena sidang vonis Indra Kenz ditunda hingga 14 November.
Pantauan VOI di lokasi, sejumlah massa duduk di arean PN Tangerang. Mereka memilih beristirahat di dekat Pos keamanan PN Tangerang.
Rizki Rusli (28) salah satu korban yang berasal dari Palembang memilih tinggal di PN Tangerang, kecewa dengan Majelis Hakim yang memutuskan menunda sidan pembacaan vonis untuk Indra Kenz.
“Iyah rencananya bersama ikhsan (bermalam di PN Tangerang),” kata Rizki saat ditemui di PN Tangerang, Jumat, 28 Oktober.
Rizky mengaku belum mengetahui akan menginap di PN Tangerang berapa lama, karena menunggu koordinasi teman-teman di paguyubannya.
“Belum tahu, sampai koordinasi dengan kawan-kawan lain. Jadi nunggu koordinasi dari paguyuban,” tutupnya.
Sebelumnya diberitakan, Sidang dengan agenda pembacaan vonis dari majelis hakim untuk terdakwa Indra Kusuma atau Indra Kenz di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, ditunda hingga 14 November.
BACA JUGA:
Jadwal sidang yang rencananya digelar pada Jumat, 28 Oktober pukul 09.00 WIB, diundur menjadi pukul 14.30 WIB. Namun, nyatanya sidang molor hingga pukul 16.19 WIB.
Namun yang terjadi, saat sidang dimulai, Ketua Majelis Hakim Rakhman Rajagukguk memutuskan sidang diundur hingga 14 November.
“Belum bisa dibacakan, karena harus ada yang dopenuhi. Untuk itu sidang diundur 14 November 2022,” kata Ketua Majelis Hakim di Ruang Sidang Utama PN Tangerang, Jumat, 28 Oktober.