Bagikan:

TANGERANG - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang memutuskan eksepsi atau nota keberatan yang diajukan oleh terdakwa Indra Kesuma (Indra Kenz) ditolak karena tidak berdasar.

"PN Tangerang menjatuhkan putusan sela terhadap terdakwa Indra Kenz. Menyatakan eksepsi Indra Kenz ditolak seluruhnya," kata Ketua Majelis Hakim Rahman Rajagukguk di PN Tangerang, Senin, 22 Agustus.

Ketua Majelis Hakim menerangkan eksepsi kuasa hukum ditolak karena sesuai Pasal 156 ayat 21 KUHAP. Oleh karena itu sidang akan dilanjutkan diagendanya berikutnya.

Dalam persidangan, Indra Kenz dihadirkan secara online atau daring. Terlihat di monitor, Indra Kenz mengenakan kemeja berwarna putih.

Sidang akan kembali digelar Jumat, 26 Agustus dengan menghadirkan sejumlah saksi.