TANGERANG - Sidang lanjutan kasus investasi bodong Binomo yang menjerat Indra Kusuma (Indra Kenz) kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang. Agenda kali ini yakni sidang putusan sela.
Humas PN Tangerang, Arif Budi Cahyono membenarkan hari ini adalah sidang putusan sela terhadap terdakwa Indra Kenz.
"Iya betul. Nanti jam 10 (pagi)," kata Arif kepada VOI, Senin, 22 Agustus.
Arif menuturkan untuk terdakwa akan hadir dalam persidangan. Namun secara onlime atau daring.
"Terdakwa online," ucapnya.
Sebelumnya diberitakan, Indra Kusuma atau Indra Kenz menjalani sidang di Pengadilan Negeri Tangerang dengan agenda pembacaan eksepsi.
Dalam sidang, Tomi Detasatria selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak eksepsi yang diajukan terdakwa Indra Kenz. Menurutnya, dakwaan hukum sudah sesuai dan memenuhi syarat yang ditentukan pasal 143 Ayat 2 KUHAP.
"Menyatakan bahwa seluruh eksepsi atau keberatan kuasa hukum terdakwa IK (Indra Kusuma) dinyatakan ditolak atau setidaknya dinyatakan tidak diterima," kata Tomy, Selasa, 16 Agustus.
BACA JUGA:
JPU menilai, materi eksepsi dari penasihat hukum atau kuasa hukum Indra Kenz tidak sesuai dengan Pasal 156 ayat 1 KUHAP.
Bahwa seluruh materi eksepsi PH terdakwa IK adalah tidak berdasar, tidak sesuai untuk penegakan hukum dan tidak sesuai dengan pasal 156 ayat 1 KUHAP," katanya.
Atas dasar itu JPU menyebut bahwa sidang dilanjutkan ke agenda selanjutnya.
"Menetapkan bahwa pemeriksaan atas sidang perkara pidana atas nama terdakwa IK dapat dilanjutkan," ucapnya.