Bagikan:

TANGERANG – Indra Kenz divonis hakim 10 tahun penjara dan denda Rp5 miliar. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan penipuan investasi Binomo itu 15 tahun penjara.

Menyikapi putusan hakim, pihak JPU mempertimbangkan pengajuan banding.

"Kita sebagai penuntut umum setelah putusan dibacakan langsung melaporkan ke pimpinan, keputusan banding atau tidak, menunggu keputusan pimpinan," kata JPU Prima saat dikonfirmasi, Selasa, 15 November.

Kendati demikian, pihak JPU memiliki waktu tujuh hari setelah putusan dijatuhkan atau putusan diberitahukan terhadap terdakwa.

Sidang vonis Indra Kusuma alias Indra Kenz digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Senin soren, 14 November. Indra Kenz divoniz kurungan penjara 10 tahun dan denda Rp5 miliar. Selain itu aset sitaan Indra Kenz diambil alih negara.