TANGERANG - Ketua Majelis Hakim Rakhman Rajagukguk memutuskan untuk mengundur sidang Indra Kenz, terdakwa kasus pencucian uang (TPPU) dan penipuan modus online trading Binary Option (Binomo). Sidang dengan pembacaan vonis itu akan digelar pada 14 November di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang.
“Belum bisa dibacakan, karena harus ada yang dipenuhi. Untuk itu sidang diundur 14 November 2022,” kata Ketua Majelis Hakim di Ruang Sidang Utama PN Tangerang, Jumat, 28 Oktober.
Perlu diketahui, sidang pembacaan vonis Indra Kenz rencananya digelar pada Jumat, 28 Oktober, pukul 09.00 WIB kemudian diundur menjadi pukul 14.30 WIB. Namun, nyatanya sidang molor hingga pukul 16.19 WIB.
Hingga sore hari sidang sempat dibuka, namun hakim pun memutuskan mengundur sidang hingga 14 November.
Indra Kenz dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan pasal pidana tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan penipuan modus online trading Binary Option (Binomo) dengan pidana penjara 15 tahun.
BACA JUGA:
Tak hanya itu, Indra Kenz juga diminta mengganti rugi sebesar Rp 10 Miliar, apabila tidak bayar, diganti kurungan penjara 12 bulan.
Hal itu diatur dalam Pasal 45A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) Undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.