Bagikan:

TANGERANG - Sidang Indra Kusuma atau Indra Kenz kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang. Sidang kali ini beragendakan eksepsi.

"Iya betul hari ini sidang Eksepsi (Indra Kenz)," kata Humas PN Tangerang, Arif Budi Cahyono, Selasa, 16 Agustus.

Arif menuturkan untuk terdakwa Indra Kenz akan hadir melalui online atau daring. Rencananya sidang akan dilaksanakan pada pukul 09.00 WIB.

"Jam 9 (sidang dimulai)," katanya.

Lebih lanjut, sidang akan dipimpin oleh Rahman Rajaguguk. Sementara hakim anggota, Luki Rombot dan Henry Hengki.

"Ketua Rahman Rajaguguk. Kalau hakim anggota, Henry Hengki dan Luki Rombot," tutupnya.

Sebelumnya diberitakan, kuasa hukum terdakwa Brian Praneda mengatakan pihaknya mengajukan eksepsi atas dakwaan yang dibacakan JPU dalam sidang sebelumnya, 12 Agustus, lalu.

Dirinya menjelaskan, terkait eksepsi yang diajukan yakni kompetensi dan dakwaan tidak dapat diterima.

"Kami mengajukan eksepsi. Eksepsi ada berbagai jenis yang kita ajukan, terkait dengan kompetensi dan terkait dengan dakwaan tidak dapat diterima," kata Brian kepada wartawan di PN Tangerang, Jumat, 12 Agustus.