TANGERANG - Indra Kusuma atau Indra Kenz menjalani sidang di Pengadilan Negeri Tangerang dengan agenda pembacaan eksepsi. Pantauan VOI, di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Selasa, 16 Agustus, pukul 09.00 WIB, Indra Kenz hadir melalui online.
Dalam sidang, Tomi Detasatria selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak eksepsi yang diajukan terdakwa Indra Kenz. Menurutnya, dakwaan hukum sudah sesuai dan memenuhi syarat yang ditentukan pasal 143 Ayat 2 KUHAP.
"Menyatakan bahwa seluruh eksepsi atau keberatan kuasa hukum terdakwa IK (Indra Kusuma) dinyatakan ditolak atau setidaknya dinyatakan tidak diterima," kata Tomy, Selasa, 16 Agustus.
JPU menilai, materi eksepsi dari penasihat hukum atau kuasa hukum Indra Kenz tidak sesuai dengan Pasal 156 ayat 1 KUHAP.
BACA JUGA:
"Bahwa seluruh materi eksepsi PH terdakwa IK adalah tidak berdasar, tidak sesuai untuk penegakan hukum dan tidak sesuai dengan pasal 156 ayat 1 KUHAP," katanya.
Atas dasar itu JPU menyebut bahwa sidang dilanjutkan ke agenda selanjutnya.
"Menetapkan bahwa pemeriksaan atas sidang perkara pidana atas nama terdakwa IK dapat dilanjutkan," ucapnya.
Ketua Majelis Hakim, Rahman Rajaguguk, memutuskan sidang selanjutnya beragendakan putusan, yang akan digelar pada Selasa, 22 Agustus.