Bagikan:

TANGERANG - Indra Kusuma atau Indra Kenz menjalani sidang di Pengadilan Negeri Tangerang, Selasa (16/8). Sidang beragendakan pembacaan eksepsi.Sidang lanjutan ini digelar secara online. Dalam sidang, Tomi Detasatria selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak eksepsi yang diajukan terdakwa Indra Kenz. Menurutnya, dakwaan hukum sudah sesuai dan memenuhi syarat yang ditentukan pasal 143 Ayat 2 KUHAP. Simak videonya berikut ini.