Kuasa Hukum Terdakwa Indra Kenz Dalam Kasus Investasi Bodong Binomo Ajukan Eksepsi
Sasana sidang perdana Indra Kenz/ Foto: Jehan/ VOI

Bagikan:

TANGERANG – Sidang perdana Indra Kusuma atau Indra Kenz dalam pidana investasi bodong trading binary option Binomo telah berjalan hari ini di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Jumat, 12 Agustus.

Pembacaan dakwaan dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tangerang Selatan, Suwardi, Tommy Detasatria, Faidul Alim Romas, dan Agung Susanto.

Indra Kenz selaku terdakwa dijerat dengan dakwaan berlapis, terkait pasal informasi dan teknologi elektronik, penipuan, dan tindak pidana pencucian uang.

Kuasa hukum terdakwa Brian Praneda, mengatakan pihaknya mengajukan eksepsi atas dakwaan yang dibacakan JPU dalam sidang tersebut.

Dirinya menjelaskan, terkait eksepsi yang diajukan yakni kompetensi dan dakwaan tidak dapat diterima.

"Kami mengajukan eksepsi. Eksepsi ada berbagai jenis yang kita ajukan, terkait dengan kompetensi dan terkait dengan dakwaan tidak dapat diterima," kata Brian kepada wartawan di PN Tangerang, Jumat, 12 Agustus.

Ia juga menerangkan alasannya mengajukan eksepsi dakwaan tidak diterima, karena seharusnya kliennya tidak menjadi terdakwa atas kasus tersebut. Seharusnya terlapor utama adalah Binomo pun menjadi terdakwa karena para korban melakukan transfer ke pihak Binomo bukan Indra Kenz.

"Seharusnya Binomo diangkat sebagai pihak tersangka lalu sebagai terdakwa. Itu tidak ada dan tidak terjadi di sini," katanya.

Lebih lanjut, terkait eksepsi kompetensi relatif diajukan. Karena jumlah saksi yang bertempat tinggal di wilayah Jakarta berjumlah 26 orang. Sementara, lanjutnya, saksi yang berada di wilayah Tangerang Selatan sebanyak 13 orang.

"Jadi kalau saksi itu semua kan banyakan di luar Tangerang. Kenapa digelar di PN Tangerang. Selain itu, saksi-saksi lainnya pun banyak tersebar di seluruh wilayah Indonesia," jelasnya.

Brian juga menuturkan ada point lain dalam kasus tersebut yakni soal korban telah melakukan kesepakatan atau perjanjian dengan Binomo sebelum mereka bisa trading.

Menurutnya dengan adanya perjanjian antara pihak dan hubungan hukum korban dengan Binomo apabila terjadi perselisihan sengketa wajib diselesaikan sesuai dengan apa yang tercantum dalam perjanjian.

"Ketiga point utama adalah korban melakukan kesepatakan atau perjanjian dengan Binomo sebelum mereka bisa trading binomo itu peru dingat. Kenapa? Dengan adanya perjanjian ada kesepatakan para pihak dan hubungan hukum antara korban dan Binomo. Maka apabila terjadi suatu perselisihan, sengketa ataupun juga wajib diselesaikan sesuai apa yang tercantum dengan isi perjanjian," tutupnya.