JAKARTA - Setelah sekian lama buron, Ali Suyanto sopir taksi pelaku pencabulan anak bawah umur di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, akhirnya ditangkap. Ali Suyanto melarikan diri satu bulan lebih atau 28 Juni 2022. Bahkan pihak kepolisian telah menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Iya benar (sudah ditangkap)," kata Plt Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Yandri Irsan saat dikonformasi, Jumat, 12 Agustus.
Yandri menjelaskan bila pelaku telah ditangkap sejak Rabu, 10 Agustus. Bahkan pihaknya juga telah melakukan penahanan pelaku.
"Kita amankan dan dilakukan penahanan," tutupnya.
Sebelumnya diberitakan, seorang supir Taksi, Ali Suyanto (50) diduga mencabuli bocah perempuan berusia 7 tahun berinsial FR. Peristiwa kejahatan itu terjadi di rumah kontrakan pelaku di kawasan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
N (34) selaku ibu korban menjelaskan peristiwa pencabulan itu diduga terjadi pada Selasa, 28 Juni, sekiranya pagi hari.
BACA JUGA:
“Jam 11, jam 10an lah. Jam 10. Hari itu juga, hari Selasa kemarin. Pelakunya (tetangga sendiri) sopir taksi,” kata N saat ditemui di rumahnya, Rabu, 29 Juni.
N menjelaskan kejadian itu diketahui dirinya saat korban mengaku kepada kakak pertamanya ia mendapat perlakuan tak senonoh dari pelaku.
“Eggak lama adiknya datang, terus ngomong gini, 'kak, aku berdarah. Terus kata dia, mana coba lihat. Gak mau, kata dia gitu. Ditutupin langsung pakai celana, lari ke aku (N),” kata N.
Tak lama kemudian, FR menghampiri ibunya dan menceritakan apa yang dialaminya.
“Nah pas sudah ke sini, aku keluar dari kamar mandi, dia gini, 'ibu, ibu, aku berdarah'. Aku pikirannya sudah negatif kan. Berdarah kenapa? Coba jelasin kenapa. Malah nangis,” sambungnya.
N yang emosi langsung menghubungi ketua RT setempat. Kemudian ia disarankan untuk melapor ke polisi.