JAKARTA - Bareskrim Polri bakal menyita uang Rp1,9 miliar yang merupakan pemberian Indra Kenz kepada mentornya Fakar Suhartami Prtama alias Fakarich. Uang itu diduga berkaitan dengan aliran dana di kasus investasi bodong berkedok trading Binomo.
"Barang bukti yang ada keterkaitan pasti disita sesuai kitab undang-undang hukum acara pidana dan peraturan Kapolri," ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi, Selasa, 5 April.
Hanya saja, belum dirinci mengenai peruntukan pemberian uang dari Indra Kenz ke Fakarich tersebut.
Pemberian uang Rp1,9 miliar itu terungkap berdasarkan hasil pemeriksaan Fakarich pada Rabu, 4 April.
"Dan tersangka juga menerima aliran dana dari rekening tersangka Indra Kesuma alias Indra Kenz dengan total sebesar Rp1.900.000.000," kata Whisnu.
Fakar Suhartami Pratama alias Fakarich telah ditetapkan sebagai tersangka baru di kasus investasi bodong berkedok trading Binomo, pada Senin, 4 April.
BACA JUGA:
Penetapan tersangka dilakukan usai Fakarich menjalani rangkaian pemeriksaan. Penetapan tersangka pun berdasarkan dua alat bukti yang cukup.
Fakarich disebut sebagai guru atau mentor trading Indra Kenz. Dia merupakan tersangka ke tiga di kasus Binomo, setelah Indra Kenz dan Brian Edgar Nababan.