Peran Fakarich di Kasus Binomo, Mentor Indra Kenz Merangkap Afiliator yang Dapat Bagian 80 Persen
Indra Kenz/DOK VOI-Rizky Adytia

Bagikan:

JAKARTA - Bareskrim Polri menyebut Fakar Suhartami Pratama alias Fakarich tak hanya mentor trading dari tersangka Indra Kenz. Sebab, hasil pemeriksaan pun terungkap Fakar merupakan afiliator trading ilegal Binomo.

"Fakar Suhartami Pratama sebagai afiliator Biomo," ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi, Selasa, 5 April.

Fakar menjadi afilator Binomo setelah direkrut oleh tersangka Brian Edgar Nababan. Dia tergiur dengan iming-iming yang ditawarkan. Salah satunya, mendapat bagian 70 sampai 80 persen dari kekalahan member Binomo.

Bahkan, sebagai afilator, Fakar sempat membuka kursus berbayar. Masyarakat yang ingin mendapat pelatihan bermain trading Binomo bisa belajar melalui website yang dibuatnya.

"Tersangka membuka kelas atau kursus atau grup berbayar untuk pelatihan Trading Binary Option Binomo pada website fakartrading.com dibawah Perseroan Terbatas PT Fakar Edukasi Pratama," ungkap Whisnu.

Sementara untuk kabar mengenai Fakar merupakan mentor Indra Kenz pun terbukti. Kepada penyidik, pria yang dikenal dengan sapaan fakarich ini mengakui perihal tersebut.

"Tersangka juga mengajarkan Indra kesuma awal trading Binomo," ungkapnya.

Tak hanya itu, penyidik juga menemukan aliran dana dari Indra Kenz kepada Fakarich senilai Rp1,9 miliar. Namun, belum bisa dipastikan perihal tujuan di balik uang tersebut.

"Dan tersangka juga menerima aliran dana dari rekening tersangka Indra Kesuma alias Indra Kenz dengan total sebesar Rp1.900.000.000," kata Whisnu.

Fakar Suhartami Pratama alias Fakarich telah ditetapkan sebagai tersangka baru di kasus investasi bodong berkedok trading Binomo, pada Senin, 4 April.

Penetapan tersangka dilakukan usai Fakarich menjalani rangkaian pemeriksaan. Penetapan tersangka pun berdasarkan dua alat bukti yang cukup.

Fakarich disebut sebagai guru atau mentor trading Indra Kenz. Dia merupakan tersangka ke tiga di kasus Binomo, setelah Indra Kenz dan Brian Edgar Nababan.