TANGERANG - Pengadilan Negeri (PN) Tangerang akan menggelar sidang kasus penipuan modus online trading Binary Option (Binomo) dengan terdakwa Indra Kusuma atau Indra Kenz. Sidang kali ini beragenda mendengarkan vonis hakim.
Humas PN Tangerang, Arif Budi Cahyono membenarkan bila hari ini akan digelar sidang kasus Binomo terdakwa Indra Kenz. Rencananya akan dilaksanakan pada Pukul 10.00 WIB.
“Iya betul (digelar sidang terdakwa Indra Kenz). Beragendakan mendengarkan vonis hakim,” kata Arif melalui pesan singkat, Jumat, 28 Oktober.
Arif menuturkan sidang akan dilakukan di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Tangerang. Namun untuk terdakwa tetap melalui online atau zoom.
BACA JUGA:
“Terdakwa (Indra Kenz) melalui online,” tutupnya
Sebagai informasi, Indra Kenz dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan pasal pidana tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan penipuan modus online trading Binary Option (Binomo) dengan pidana penjara 15 tahun.
Tak hanya itu, Indra Kenz juga diminta mengganti rugi sebesar Rp10 Miliar, apabila tidak bayar, diganti kurungan penjara 12 bulan.
Hal itu diatur dalam Pasal 45A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) Undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.