Mengikuti Jejak Sang Suami Ferdy Sambo, Eksepsi Putri Candrawathi Juga Ditolak Hakim
Foto Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Putri Candrawathi (Rizky Adytia Pramana-VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Majelis hakim memutuskan menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan Putri Candrawathi. Sehingga, persidangan kasus dugaan pembunuhan berencana Nopriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J bakal masuk ke tahap pemeriksaan saksi.

"Menolak keberatan dari penasehat hukum terdakwa Putri Candrawathi untuk seluruhnya," ujar hakim ketua Wahyu Imam Santoso dalam persidangan, Rabu, 26 Oktober.

Kemudian, dalam putusannya majelis hakim memerintahkan jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan 12 saksi untuk didengar keterangannya dalam perkara yang teregister dengan nomor 797/Pid.B/PN JKT. SEL.

Para saksi itu merupakan keluarga Nopriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

"Memerintahkan penuntut umum melanjutkan pemeriksaan perkara," kata Wahyu.

Sebagai informasi, Putri Candrawathi merupakan satu dari lima tersangka kasus pembunuhan Brigadir J. Dia disebut membantu dalam rangkaian peristiwa pembunuhan tersebut.

Sehingga, dengan perannya itu Putri Candrawathi didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.