JAKARTA - Tim penasehat hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi menilai tanggapan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) tak menjelaskan apapun atas eksepsi yang diajukan.
Bahkan, tetap diyakini dakwaan kasus dugaan pembunuhan berencana Nopriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J tak menguraikan peristiwa secara utuh.
"Yang kita cermati dari yang dibacakan JPU itu, jelas tetap menurut kami tidak menguraikan peristiwa. Tidak runtut rangkaian kejadian seperti apa," ujar penasehat hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Arman Hanis kepada wartawan, Kamis, 20 Oktober.
Selain itu, dakwaan yang disusun JPU tak disusun secara cermat. Sebab, tak menjelaskan secara gamblang dan runut unsur pidana masing-masing terdakwa. Bahkan, jaksa dianggap inkonsistensi dalam prosesnya. Sehingga, rangkaian peristiwa dinilai bias.
"Menurut kami bahwa di dalam tanggapan itu tetap jaksa tidak konsisten lah dalam merunut dakwaan yang rangkaian peristiwanya seperti apa, harus diurai peristiwanya harus dijelaskan secara utuh sebenarnya," kata Arman.
JPU sedianya menyatakan eksepsi atau nota keberatan yang diajukan Putri Candrawathi tak akan ditanggapi. Terutama mengenai kronologi atau rangkaian kejadian kasus dugaan pembunuhan Brigadir J.
Alasannya materi eksepsi yang diajukan tim penasehat hukum Putri Candrawathi sudah masuk dalam pokok perkara. Sehingga, dengan merujuk Pasal 156 ayat 1 KUHAP, JPU tak memiliki kewajiban untuk menanggapinya.
BACA JUGA:
Terlebih, lanjut jaksa, dakwan mengenai rangakian peristiwa disusun berdasarkan informasi dari pokok perkara.
Sehingga, jaksa meminta majelis hakim untuk menolak eksepsi Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. Kemudian, memutuskan melanjutkan pemeriksaan terhadap keduanya.