JAKARTA - JPU meminta majelis hakim menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan terdakwa Ferdy Sambo atas dakwaan kasus dugaan pembunuhan berencana Nopriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Permintaan itu disampaikan usai JPU rampung membacakan tanggapan soal eksepsi Ferdy Sambo.
"Menolak seluruh dalil eksepsi atau nota keberatan dari pensehat hukum terdakwa Ferdy Sambo," ujar jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 20 Oktober.
Selain itu, dalam tanggapannya, jaksa juga meminta majelis hakim untuk menerima surat dakwaan yang sudah disusun dan memenui unsur formil dan materiil.
Dakwaan itu pun telah tergister dengan nomor PDM-246/JKTSL/10/2022, tertanggal 5 Oktober 2022.
"Menyatakan pemeriksaan terdakwa Ferdy Sambo tetap dilanjutkan," ungkap jaksa.
Lalu, jaksa juga meminta agar majelis hakim memutuskan Ferdy Sambo tetap ditahan. Sedianya, eks Kadiv Propam Polri itu menjalani penahanan di rutan Mako Brimoh Kelapa Dua, Depok.
"Menyatakan Ferdy Sambo tetap berada di dalam tahanan," kata jaksa.
Sebagai informasi, Ferdy Sambo merupakan terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Dia disebut sebagai otak kejahatan.
Sehingga, dalam kasus itu Ferdy Sambo didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.