JAKARTA - Tim penasihat hukum Irfan Widyanto meminta majelis hakim untuk menuda pembacaan dakwaan. Alasannya, sidang gugatan praperadilan yang diajukan kliennya hampir memasuki tahap putusan.
"Terkait hal itu kami mengajukan permohonan pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan perihal untuk memohon pokok perkara Irfan tidak diperiksa dulu, (menunggu, red) putusan praperadilan," ujar penasehat hukum Irfan Widyanto, Henry Yosodiningrat dalam persidangan, Rabu, 19 Oktober.
Putusan gugatan praperadilan bakal dibacakan pada Kamis, 20 Oktober. Karena itu, Henry mengusulkan pembacaan dakwaan terhadap kliennya untuk ditunda besok atau Jumat, 21 Oktober.
Tetapi, majelis hakim menolak permintaan itu. Alasannya, berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), gugatan praperadilan akan gugur apabila pokok perkara sudah mulai dilaksanakan.
“Maka mengenai hal tersebut tidak bisa kami terima,” ujar Hakim Ketua Afrizal Hadi.
BACA JUGA:
Sebagai informasi, Irfan Widyanto diduga terlibat dalam obstruction of justice. Dia berperan melarang petugas keamanan rumah dinas Ferdy Sambo melapor ke ketua RT ketika mengganti DVR CCTV
Dia didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke 2 juncto Pasal 55 KUHP.