Bagikan:

JAKARTA - Eks Kadiv Propam Ferdy Sambo rencananya bakal dihadirkan sebagai saksi mahkota dalam kasus dugaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice tewasnya Brigadir J. Ia akan bersaksi untuk terdakwa Irfan Widyanto.

"Rencananya FS (Ferdy Sambo, red)," ujar penasihat hukum Irfan, Ragahdo Yosodiningrat saat dikonfirmasi, Jumat, 16 Desember.

Berdasarkan data saksi yang akan dihadirkan jaksa penuntut unum (JPU), ada beberapa nama lainnya yakni, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria Adi Purnama, dan Arif Rachman Arifin.

Mereka sedianya juga merupakan terdakwa dalam perkara ini. Sehingga, lima orang itu berstatus saksi mahkota dalam sidang terdakwa Irfan Widyanto.

"Itu (saksi, red) dari JPU," kata Ragahdo.

Irfan Widyanto merupakan salah satu terdakwa kasus obstruction of justice. Ia didakwa mengamankan DVR CCTV pos keamanan Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

DVR CCTV itu merupakan alat bukti penting dalam proses penyidikan tewasnya Brigadir J.

Sehingga, Irfan Widyanto diduga melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.