Bagikan:

JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata menyoroti besarnya nominal penghasilan jajaran aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Provinsi (Pemrov) DKI Jakarta yang terdiri dari gaji, tunjangan, hingga tambahan penghasilan pegawai (TPP).

Bahkan, Alexander mengaku ada seorang direktur jenderal (dirjen) di salah satu kementerian iri lantaran memiliki penghasilan lebih kecil dari seorang kepala dinas di lingkungan Pemprov DKI.

Hal ini ia sampaikan dalam rapat koordinasi pencegahan korupsi bersama Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono beserta jajaran Pemprov DKI.

"Di Pemprov DKI, tingkat kesejahteraan, tingkat penghasilan jauh di atas rata-rata. Bahkan, ada salah satu dirjen di kementerian, dia iri dengan penghasilan kepala dinas di Pemprov DKI," ungkap Alexander di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis, 15 Desember.

Karena itu, Alexander meminta seluruh jajaran pegawai Pemprov DKI yang telah menerima penghasilan besar untuk bisa mengimbanginya dengan kinerja yang baik.

Sebab, Alexander mendapat informasi ada pejabat Pemprov DKI yang masih saja berupaya mencari penghasilan tambahan dalam proses pengadaan barang dan jasa (PJB) pemerintah di satuan kerja masing-masing.

"Kami masih sering mendengar dan mendapat info masih ada yang berupaya untuk mendapat penghasilan tambahan, terutama dalam peoses PBJ. Tolong, Inspektorat DKI Jakarta, Pak Syaefulloh itu menjadi perhatian," kata Alexander.

Selain itu, titik rawan kebocoran anggaran daerah selain PJB yang disoroti Alexander adalah proses perizinan bangunan yang diajukan masyarakat dan pengembang. Kondisi yang merugikan pendapatan daerah, menurut Alexander, masih kerap terjadi.

"Menyangkut perizinan di Pemprov DKI ini, rasa-rasanya itu tiap langkah itu kok ada nilai uangnya. Tiba-tiba kenapa yang dibangun melebihi dari izin. Mereka lebih suka bayar denda," urai Alexander.

"Kan, sebetulnya perizinan itu dalam ragka pengendalian. Ketika siapapun atau pengembang membangun melebihi yang diziinkan dan kita tutup mata, mereka hanya bayar denda, tidak ada artinya," pungkasnya.