Bagikan:

JAKARTA - Anggota DPRD DKI meminta keluarganya juga mendapatkan jatah vaksinasi COVID-19 prioritas. Saat ini, anggota DPRD (Suami dan istri) tengah menjalani vaksinasi tahap dua kategori petugas pelayanan publik. Sementara, jatah vaksin bagi anggota keluarga, baik anak atau orang tua belum dijadwalkan.

Namun, Anggota Fraksi Partai Gerindra DPRD DKI Syarif menyebut Pemprov DKI akhirnya memberi jatah vaksinasi COVID-19 untuk keluarga anggota dewan.

DPRD meminta keluarganya juga divaksinasi karena melihat ratusan Anggota DPR RI membawa keluarganya untuk mendapatkan jatah suntik vaksin COVID-19.

Melihat hal ini, Kepala Perwakilan Ombudsman Jakarta Raya, Teguh Nugroho akan berkoordinasi dengan Ombudsman RI. Kemudian, Ombudsman akan menemui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk tidak melakukan diskriminasi terhadap pemberian vaksinasi.

“Sesuai dengan kewilayahan, penanganan diskriminasi yang diduga dilakukan Kemenkes merupakan kewenangan Ombudsman Republik Indonesia walaupun tidak tertutup kemungkinan," kata Teguh dalam keterangannya kepada VOI, Rabu, 17 Maret.

Semestinya, kata Teguh, jika keluarga anggota perlemen mau mendapat jatah vaksinasi prioritas, Kementerian Kesehatan harus mengubah petunjuk teknis pelaksanaan vaksinasi.

Sebab, saat ini vaksinasi COVID-19 baru berjalan dua tahap. Tahap pertama diperuntukkan bagi tenaga kesehatan dan tahap kedua untuk petugas pelayanan publik dan lansia.

"Kalau begitu, Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kemenkes mengubah dulu juknisnya. Memperbolehkan keluarga pelayan publik mau divaksin, ya silakan. Kalau belum diubah juknisnya, (vaksinasi keluarga dewan) tetap belum boleh," ujar dia.

Terkait rencana pemberian jatah vaksin bagi keluarga anggota DPRD, Teguh akan memanggil Dinas Kesehatan DKI untuk meminta klarifikasi. Meskipun saat ini baru pasangan anggota DPRD yang divaskiassi, hal tersebut tetap merupakan penyimpangan.

"Ini DPRD sudah ngaco banget. Nanti kami akan memanggil Dinas Kesehatan DKI kalau begini. Harusnya tidak boleh, istri atau suami (anggota DPRD) itu bukan pelayan publik," cecarnya.

Karena itu, bila Dinkes DKI merealisasikan untuk memfasilitasi vaksinasi kepada keluarga anggota DPRD, tindakan tersebut bertentangan dengan petunjuk teknis Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes.

“Dosis vaksin itu dinantikan oleh para frontliner dan lansia di daerah lain. Mereka masih menunggu jatah karena terbatasnya jumlah vaksin. Kalau vaksin anggota keluarga DPRD difasilitasi, jelas Dinkes DKI menzalimi frontliner dan lansia di daerah lain yang berhak," ungkap dia.

Awalnya, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menegaskan pihaknya menolak permintaan jatah vaksinasi keluarga anggota DPRD DKI karena saat ini masih diperuntukkan bagi kelompok yang rentan terpapar.

Belakangan, Anggota Fraksi Partai Gerindra DPRD DKI Syarif menyebut Pemprov DKI akhirnya memberi jatah vaksinasi COVID-19 untuk keluarga anggota dewan. “Sudah diatasi sama Pak Ketua DPRD, koordinasi dengan Dinas Kesehatan. Soal tanggal belum tahu. Kan lagi diukur stoknya," kata Syarif.

Syarif menyebut, tiap anggota dewan mendapat jatah tiga orang untuk keluarganya. satu orang untuk istri/suami, dan untuk anak dibatasi dua orang.