JAKARTA - Eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo bakal kembali dihadirkan sebagai saksi pada hari ini, Kamis 8 Desember. Ia akan memberikan keterangan untuk Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria dalam persidangan kasus dugaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice tewasnya Nopriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
"Rencana informasi untuk sidang pagi ini, terdakwa HK dan AN saksinya Ferdy Sambo, Arif Rahman dan Adi Setya (Ahli Labfor, red)," ujar penasihat hukum Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria, Ragahdo Yosodiningrat saat dihubungi, Kamis, 8 Desember.
Merujuk pada persidangan sebelumnya, kemungkinan majelis hakim bakal membuka sidang obstruction of justice pada pukul 09.30 WIB.
Sementara, lanjut Ragahdo, untuk terdakwa Irfan Widyanto yang juga merupakan kliennya, rencannya bakal ada dua saksi yang memberikan keterangan. Keduanya merupakan anggota Polri.
"Terdakwa IW saksinya Baiquni dan Chuck," kata Ragahdo.
BACA JUGA:
Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, dan Irfan Widyanto didakwa menghalangi penyidikan kasus tewasnya Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Dalam dakwaan Hendra Kurniawan berperan memerintahkan Agus Nurpatria untuk mengamankan CCTV di sekitar rumah dinas Ferdy Sambo.
Kemudian untuk Agus Nurpatria meneruskan perintah itu dan memastikan semuanya sudah berjalan dengan lancar.
Sedangkan, Irfan Widyanto berperan mengamankan DVR CCTV di pos keamanan kompleks Polri, Duren Tiga.
Sehingga, mereka diduga kuat melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.