Bagikan:

JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta majelis hakim menolak eksepsi atau nota keberatan tim penasehat hukum Putri Candrawathi atas dakwaan kasus dugaan pembunuhan berencana Nopriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Permintaan itu disampaikan saat JPU membacakan tanggapan atas eksepsi yang diajukan Putri Candrawathi.

"Menolak seluruh dalil eksepsi atau nota keberatan dari pensehat hukum terdakwa Putri Candrawathi," ujar jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 20 Oktober.

Selain itu, jaksa juga meminta majelis hakim untuk menerima surat dakwaan yang tergister dengan nomor PDM-246/JKTSL/10/2022, tertanggal 5 Oktober 2022.

Alasannya, berkas dakwaan yang disusun itu telah memenuhi unsur formil dan meteriil.

"Menyatakan pemeriksaan terdakwa Putri Candrawarthi tetap dilanjutkan," ungkapnya.

Terakhir, jaksa juga meminta majelis hakim untuk memutuskan agar Putri Candrawathi tetap ditahan. Sebab, proses persidangan harus tetap berlanjut.

"Menyatakan Putri Candrawathi tetap berada di dalam tahanan," kata jaksa.

Sebagai informasi, Putri Candrawathi disebut terlibat dalam kasus dugaan pembunuhan Brigadir J. Sehingga, dia didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.