JAKARTA - Majelis hakim memutuskan menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan Putri Candrawathi. Sehingga, persidangan kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J bakal masuk ke tahap pemeriksaan saksi. Dalam putusannya majelis hakim memerintahkan jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan 12 saksi untuk didengar keterangannya dalam perkara yang terdaftar dengan nomor 797/Pid.B/PN JKT. SEL. Hal tersebut disampaikan hakim ketua Wahyu Imam Santoso dalam persidangan, Rabu (26/10). Simak videonya berikut ini.
Tag Terpopuler
#prabowo subianto #kpk #palestina #pagar laut tangerang #efisiensi anggaran #iims 2025Populer
17 Februari 2025, 00:27
17 Februari 2025, 02:02
17 Februari 2025, 01:48
17 Februari 2025, 03:12