Bagikan:

JAKARTA - Majelis hakim memutuskan menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan Putri Candrawathi. Sehingga, persidangan kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J bakal masuk ke tahap pemeriksaan saksi. Dalam putusannya majelis hakim memerintahkan jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan 12 saksi untuk didengar keterangannya dalam perkara yang terdaftar dengan nomor 797/Pid.B/PN JKT. SEL. Hal tersebut disampaikan hakim ketua Wahyu Imam Santoso dalam persidangan, Rabu (26/10). Simak videonya berikut ini.