Bagikan:

JAKARTA - JPU meminta majelis hakim untuk menolak seluruh nota keberatan penasihat hukum terdakwa Putri Candrawathi. Permintaan itu disampaikan saat JPU membacakan tanggapan atas eksepsi yang diajukan Putri Candrawathi. Selain itu, jaksa juga meminta majelis hakim untuk menerima surat dakwaan yang tergister dengan nomor PDM-246/JKTSL/10/2022, tertanggal 5 Oktober 2022. Alasannya, berkas dakwaan yang disusun itu telah memenuhi unsur formil dan meteriil JPU menyatakan pemeriksaan terdakwa Putri Candrawathi harus tetap dilanjutkan. Simak videonya berikut ini.