Bagikan:

JAKARTA - JPU sudah selesai membacakan tanggapan atas eksepsi atau nota keberatan dari terdakwa Putri Candrawathi. Pekan depan, giliran majelis hakim yang akan memberikan putusan sela, memutuskan lanjut atau tidaknya memeriksa perkara kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

"Kita tunda sidang ini dijadwal putusan sela," ujar hakim ketua Wahyu Imam Santoso dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 20 Oktober.

Persidangan dengan agenda putusan sela itu bakal diselenggarakan pada Rabu, 26 Oktober.

Sehingga, majelis hakim memiliki waktu untuk mempertimbangkan beberapa hal hinggga nantinya memutuskan lanjut tidaknya pemeriksaan terhadap Putri Candrawathi.

"Sidang dimulai pagi ya, Rabu 26 Oktober," kata Wahyu.

Sebelumnya, JPU meminta majelis hakim menolak eksepsi atau nota keberatan tim penasehat hukum Putri Candrawathi atas dakwaan kasus dugaan pembunuhan berencana Nopriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

"Menolak seluruh dalil eksepsi atau nota keberatan dari pensehat hukum terdakwa Putri Candrawathi," ujar jaksa.

Selain itu, jaksa juga meminta majelis hakim untuk menerima surat dakwaan yang tergister dengan nomor PDM-246/JKTSL/10/2022, tertanggal 5 Oktober 2022.

Alasannya, berkas dakwaan yang disusun itu telah memenuhi unsur formil dan meteriil.

"Menyatakan pemeriksaan terdakwa Putri Candrawarthi tetap dilanjutkan," ungkapnya.

Terakhir, jaksa juga meminta majelis hakim untuk memutuskan agar Putri Candrawathi tetap ditahan. Sebab, proses persidangan harus tetap berlanjut.

"Menyatakan Putri Candrawathi tetap berada di dalam tahanan," kata jaksa.