Bagikan:

JAKARTA - Sidang perkara dugaan pembunuhan berencana Nopriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dengan terdakwa Putri Candrawathi dilanjutkan ke tahap pemeriksaan. Sehingga, dia akan bertemu secara langsung dengan orang tua dan kekasih Brigadir J.

"Agenda pemeriksaan saksi yaitu korban dan keluarga 12 orang," ujar hakim ketua Wahyu Imam Santoso dalam persidangan, Rabu, 26 Oktober.

Keluarga Brigadir J yang akan dihadirkan sebagai saksi antara lain, Kamarudin Simanjuntak, Samuel Hutabarat, Rosti Simanjuntak, Marezal Rizky, Yuni Artika hutabarat dan Devianita Hutabarat.

Lalu, Novitasari Nadea, Rohani Simanjuntak, Sanggah Parulian, Rosline Emika Simanjuntak, Indrawanto Pasaribu, dan Vera Mareta Simanjuntak.

Rencananya, sidang dengan agenda pemeriksaan saksi itu bakal digelar pekan depan. Sehingga, pada momen itu Putri Candrawathi akan bertemu Samuel Hutabarat dan Rosti Simanjuntak secara langsung.

"Untuk melanjutkan persidangan pada hari Selasa tanggal 1 November 2022," kata Wahyu.

Sebelumnya, Majelis hakim memutuskan menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan Putri Candrawathi. Sehingga, persidangan kasus dugaan pembunuhan berencana Nopriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J bakal masuk ke tahap pemeriksaan saksi.

"Menolak keberatan dari penasehat hukum terdakwa Putri Candrawathi untuk seluruhnya," ujar hakim ketua Wahyu.

Putri Candrawathi merupakan satu dari lima tersangka kasus pembunuhan Brigadir J. Dia disebut membantu dalam rangkaian peristiwa pembunuhan tersebut.

Sehingga, dengan perannya itu Putri Candrawathi didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.