Bagikan:

JAKARTA – Setelah menjalani sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir J dengan agenda pembacaan tanggapan atas eksepsi dakwaan, terdakwa Putri Candrawathi meninggalkan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Pantauan VOI di PN Jaksel, Putri meninggalkan ruang sidang dengan membawa buku dan tas kecil pada pukul 10.20 WIB. Nampak rambut dari istri Ferdy Sambo ini terlihat rapih dan wajahnya dirias.

Putri juga mengenakan rompi tahanan kejaksaan dengan nomor 69. Selanjutnya dipasangkan kembali borgol besi di kedua tangannya. Istri Ferdy Sambo itu dibawa oleh petugas kepolisian dan Kejaksaan ke ruang tunggu tahanan.

Kemudian pada pukul 10.49 WIB Putri kembali di masukkan ke dalam mobil tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan (Jaksel). Dia di bawa ke Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung (Kejagung).

Sebelumnya diberitakan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta majelis hakim menolak eksepsi atau nota keberatan tim penasehat hukum Putri Candrawathi atas dakwaan kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Permintaan itu disampaikan saat JPU membacakan tanggapan atas eksepsi yang diajukan Putri Candrawathi.