Pakar Hukum Nilai Kesaksian Kamaruddin di PN Jaksel Cuma Perkiraan, Tak Dilengkapi Bukti
Kamaruddin Simanjuntak di PN Jaksel (Foto: Jehan/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar menilai, kesaksian Kamaruddin Simanjuntak dalam persidangan kasus dugaan pembunuhan berencana dengan terdakwa Bharada Richard Eliezer hanyalah perkiraan. Sebab, keterangan itu seolah menyampaikan ulang pernyataan orang lain.

“Itu bukan keterangan saksi, tetapi perkiraan saksi,” ujar Fickar saat dihubungi wartawan pada Rabu, 26 Oktober 2022.

Menurutnya, konteks kesaksian yakni sesuatu yang dilihat, didengar dan dirasakannya sendiri. Sementara, untuk Kamaruddin dianggap hanya menyampaikan informasi yang didapat dari orang lain.

“Jadi kalau mendengar tidak langsung (hanya kata orang, red), maka itu hanya perkiraan yang didasarkan pada keterangan orang lain. Jadi bukan keterangan saksi karena tidak dilihat, tidak didengar dan tidak dirasakannya sendiri, melainkan kata orang lain,” ungkapnya.

Karena itu, Fickar meminta agar majelis hakim mempertimbangkan apa yang disampaikan Kamaruddin dalam persidangan tersebut. Terlebih, keterangan atau kesaksian haruslah disertai dengan bukti pendukung. Sehingga, hal itu bisa dipertanggungjawabkan.

“Perkiraan itu tidak punya nilai pembuktian jika tidak didukung alat bukti lain,” kata Fickar.

Sebelumnya diberitakan, Kamaruddin Simanjuntak mengaku langsung melakukan investigasi sendiri dengan bantuan beberapa koleganya. Sejumlah informasi yang didapat, ternyata terbukti menjadi sebuah fakta.

Hal ini diungkap Kamaruddin ketika dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan dugaan pembunuhan berencana Brigadir J dengan terdakwa Bharada E di PN Jaksel, Selasa 25 Oktober.

"Tapi kami sudah berjanji untuk melindungi kerahasiaan mereka," ucap Kamaruddin saat ditanya jaksa soal narasumber.

Kamaruddin mengaku dia mendapat informasi kalau cerita awal tembak menembak, sebenarnya adalah pembunuhan berencana yang sudah dirancang sejak di Magelang.

Kamaruddin juga mendapat informasi kalau Putri Candrawathi adalah pihak yang pertama kali menggoda Brigadir J. Namun ditolak Brigadir J dan dia memilih keluar rumah.

Kamaruddin juga mengaku ada informasi yang menceritakan Ferdy Sambo dan Putri bertengkar hebat di Magelang sebelum Kadiv Propam itu pergi duluan ke Jakarta.

Meski dicecar hakim, Kamaruddin tidak mau menjelaskan narasumber. Namun dia juga tidak bisa memberikan bukti-bukti resmi segala macam informasi itu.