Di Sidang PN Jaksel, Kamaruddin Klaim Putri Candrawathi Menggoda Brigadir J Tapi Ditolak
Ilustrasi-Suasana sidang pembunuhan Brigadir J di PN Jaksel (M. Jehan/VOI)

Bagikan:

JAKARATA - Kuasa Hukum Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak memberikan kesaksian kasus pembunuhan kliennya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel), Selasa, 25 Oktober.

Dalam kesaksaksiannya Kamarudin mengklaim saat berada di Magelang, Jawa Tengah, Putri Chandrawathi menggoda Brigadir J.

“Saya ketahui teman-teman saya bahwa pembunuhan terencana yang sudah direncanakan sejak Magelang. Ada informasi bahwa terdakwa PC menggoda almarhum. Lalu alamrhum tidak mau dan pergi keluar,” kata Kamaruddin di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

“Kemudian ada informasi lagi kami dapatkan bahwa terdakwa Kuat Ma'ruf memegang pisau. Ditunjukan kepada almarhum," sambungnya.

Kamaruddin juga mengatakan dalam kesaksiannya, Ferdy Sambo dengan Putri Chandrawathi sempat bertengkar. Hal ini terjadi karena persoalan wanita lain.

“Sebelum sehari disana ada pertengkaran tanggal 6-7 Ferdy Sambo dengan istrinya. (Penyebabnya) Karena wanita,” katanya

Kemudian yang melaporkan terkait perselingkuhan itu adalah Brigadir J kepada Putri Chandrawathi.

C

“Bahwa diduga almarhum memberi informasi kepada ibu PC, si bapak ada wanitannya. Informasinya yang saya dapat ibu PC di (Rumah) Saguling, Sambo di Bangka (pisah rumah),” tutupnya.