<i>Live</i> Sidang Kasus Pembunuhan Brigadir J Dibisukan, KY: Hakim Tentu Punya Pertimbangan
Sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir J dengan terdakwa Bharada E digelar di PN Jaksel tanpa tayangan langsung atau live. (Jehan-VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) memastikan partisipasi publik untuk mengawal sidang pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J tak akan terganggu meski tayangan langsung atau live-nya dibisukan. Hakim diyakini punya pertimbangan tertentu.

"Hakim tentu punya pertimbangan mengapa persidangan dengan agenda pembuktian tidak disiarkan secara live. Yang pasti, partisipasi publik tidak terhalangi karena bisa datang ke pengadilan dan menyaksikan persidangan secara langsung," kata Juru Bicara KY Miko Ginting kepada VOI, Selasa, 25 Oktober.

Miko memastikan hakim memperhatikan seluruh aspek dalam persidangan yang dipimpinnya. Dari mulai keamanan hingga integritas pembuktian akan diberikan secara seimbang.

Lagipula, persidangan terbuka untuk umum bukan berarti bisa ditayangkan secara bebas di platform media. Kata Miko, KUHAP mengatur kata tersebut secara berbeda.

"Persidangan terbuka untuk umum dalam KUHAP bukan berarti persidangan hadir di gawai dan televisi setiap orang," tegasnya.

"Makna persidangan terbuka untuk umum adalah hadir di lokasi persidangan yang sejauh ini belum ada pembatasan sama sekali," sambung Miko.

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) kembali menggelar sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir J pada hari ini, Selasa, 25 Oktober. Sidang kali ini beragenda pemeriksaan 12 saksi dengan terdakwa Bharada E.

Adapun 12 orang saksi itu adalah Samuel Hutabarat selaku ayah Yosua, Vera Mareta Simanjuntak selaku pacar Yosua, Rosti Simanjuntak, Mahareza Rizky, Yuni Artika Hutabarat, Devianita Hutabarat, Novitasari Nadea, Rohani Simanjuntak, Sangga Parulian, Roslin Emika Simanjuntak, Indrawanto Pasaribu dan Kamaruddin.