Bagikan:

JAKARTA - Sidang lanjutan kasus pembunuhan terhadap Nopriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J diiringi surat keberatan dari tim pengacara dua terdakwa, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

Dalam surat yang disampaikan kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) itu, terdapat sejumlah poin keberatan. Majelis Hakim Wahyu Iman Santoasa yang memimpin sidang membacakannya.

Pertama, tim penasihat Sambo dan Putri keberatan sidang disiarkan secara live. Wahyu langsung meresponsnya dengan mengatakan PN Jaksel setiap hari melakukan evaluasi setelah persidangan selesai dilakukan.

"Kita sudah sampaikan pada rekan-rekan media bahkan kita sudah mengatur, tapi nyatanya masih ada, itu di luar kewenangan kami," kata Wahyu dalam sidang beragendakan mendengarkan keterangan sejumlah saksi di PN Jaksel, Selasa 8 November.

Poin selanjutnya, kedua terdakwa juga keberatannya perihal keterangan asisten rumah tangga (ART) Susi dalam persidangan Richard Eliezer alias Bharada E disiarkan di media nasional dan lingkungan pengadilan. Sedangkan suara dari keterangan eks ajudan Sambo dan lainnya dibisukan.

Wahyu mengatakan audio sidang yang diperdengarkan untuk memenuhi kepentingan awak media yang melakukan kinerja jusrnalistik di PN Jaksel.

"Sekali lagi, kita sampaikan bahwa persidangan disiarkan di sekeliling kantor pengadilan ini fungsinya untuk kebutuhan para rekan-rekan wartawan yang ingin mendengarkan sidang tetapi karena keterbatasan ruang sidang, maka kita siarkan di lingkungan terbatas," ujar Wahyu.

Wahyu lantas meminta kepada yang berkepentingan di TV Pool mengingat kembali kesepakatan bersama rekan-rekan dari TV.

"Tidak menyiarkan live dalam arti termasuk suaranya. Itu sudah kita lakukan berulang kali, tapi masih ada kebocoran-kebocoran baik disiarkan melalui YouTube atau yang lain, kami tidak tahu menahu," tandasnya.