Bagikan:

JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan menunda persidangan kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J dengan terdaka Ferdy Sambo. Sidang akan dilanjutkan Kamis, 20 Oktober.

"Sesuai dengan asas peradilan cepat sederhana dan murah, maka, saya tentujan hari Kamis untuk pembacaan tanggapan," ujar Hakim Ketua Wahyu Iman Santosa di ruang sidang, Senin, 17 Oktober.

Rencananya, sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir J akan dilanjutkan pada pukul 09.30 WIB.

Sehingga, jaksa penuntut umum (JPU) diberikan waktu tiga hari untuk menyusun berkas jawaban atas eksepsi yang diajukan pengacara Ferdy Sambo.

Jaksa juga diingatkan untuk segera menyelesaikannya. Jika tidak maka sidang langsung dilanjutkan dengan putusan sela.

"Kalau memang tidak siap maka kita akan lewatkan itu dan masuk putusan sela," kata Wahyu.

Merespons perintah majelis hakim, jaksa penuntut umum menyatakan siap merampungkan surat tanggapan atas eksepsi tersebut.

Tapi jaksa menyinggung pengacara hukum Ferdy Sambo bisa merespons cepat dakwaan karena surat dakwaan sudah diserahkan kepada pihak Ferdy Sambo pada pekan lalu.

"Perlu diketahui bahwa surat dakwaan sudah kami sampaikan satu minggu yang lalu baik terhadap terdakwa juga kepada penasehat hukum," ungkapnya.

"Sehingga wajar mereka bisa langsung memberikan tanggapan terhadap dakwaan kami," sambung jaksa.

Sebagai informasi, Ferdy Sambo merupakan salah satu tersangka di kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Dia disebut sebagai otak kejahatan.

Selain itu, ada empat tersangka lainnya yakni Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, dan Putri Candrawathi.

Dalam kasus ini, mereka dipersangkakan Pasal 340 subsider 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 dan Pasal 56 KUHP.