Ferdy Sambo Jalani Sidang Hari Ini Tidak Lebih dari 45 Menit
Ferdy Sambo keluar dari ruangan sidang PN Jaksel/ Foto; Jehan/ VOi

Bagikan:

JAKARTA - Terdakwa, Ferdy Sambo meninggalkan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) usai menjalani sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir J dengan agenda pembacaan tanggapan atas eksepsi dakwaan.

Diketahui, Ferdy sambo memasuki ruang sidang pada pukul 10.21 WIB. Dia masuk sambil membawa buku hitam. Kemudian pada pukul 11.02 Ferdy Sambo meninggalkan ruang sidang. Hanya 41 menit Ferdy Sambo menjalankan sidang hari ini.

Kemudian, Ferdy Sambo keluar dengan menggunakan rompi tahanan kejaksaan dengan nomor 01 dan diborgol dengan besi.

Mantan Kadiv Propam Polri itu dibawa ke ruang tunggu tahanan. Tak berselang lama, dia langsung dimasukkan ke dalam mobil taktis milik Brimob dan dibawa ke Rutan Mako Brimob, Depok, Jawa Barat.

JPU meminta majelis hakim menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan terdakwa Ferdy Sambo atas dakwaan kasus dugaan pembunuhan berencana Nopriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Permintaan itu disampaikan usai JPU rampung membacakan tanggapan soal eksepsi Ferdy Sambo.

"Menolak seluruh dalil eksepsi atau nota keberatan dari pensehat hukum terdakwa Ferdy Sambo," ujar jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 20 Oktober.

Selain itu, dalam tanggapannya, jaksa juga meminta majelis hakim untuk menerima surat dakwaan yang sudah disusun dan memenui unsur formil dan materiil. Dakwaan itu pun telah tergister dengan nomor PDM-246/JKTSL/10/2022, tertanggal 5 Oktober 2022.

"Menyatakan pemeriksaan terdakwa Ferdy Sambo tetap dilanjutkan," ungkap jaksa.

Lalu, jaksa juga meminta agar majelis hakim memutuskan Ferdy Sambo tetap ditahan. Sedianya, eks Kadiv Propam Polri itu menjalani penahanan di rutan Mako Brimob Kelapa Dua, Depok.

"Menyatakan Ferdy Sambo tetap berada di dalam tahanan," kata jaksa.