JAKARTA - Eks Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi menjalani sidang putusan alias vonis dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Yosua Hutabarat alias Brigadir J pada hari ini.
Berdasarkan situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, persidangan kedua terdakwa itu digelar secara bergiliran di ruang sidang utama Oemar Seno Adji yang dimulai pukul 09.30 WIB.
"Hari ini agenda putusan untuk terdakwa FS dan PC," ujar Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djumyanto saat dikonfirmasi, Senin, 13 Februari.
Dalam rangkaian kasus ini, Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup karena merupakan dalang atau aktor intelektual pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Eks Kadiv Propam ini disebut merencanakan pembunuhan Brigadir J saat berada di rumah Saguling, Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli.
BACA JUGA:
Jaksa dalam tuntutannya, meyakini Ferdy Sambo membuat skenario polisi tembak polisi agar peristriwa pembunuhan yang sebenarnya tak diketahui orang lain.
Sementara untuk Putri Candrawathi dituntut delapan tahun penjara. Dia dianggap mengikuti dan mendukung skenario yang dibuat suaminya, Ferdy Sambo.
Selain itu, Putri Candrawathi juga disebut berperan sebagai pihak yang membawa Brigadir J ke rumah dinas kompleks Polri, Duren Tiga atau lokasi eksekusi.
Caranya, Putri meminta Brigadir J ke rumah dinas dengan alasan isolasi karena mereka baru tiba di Jakarta dari Magelang.
Dalam tuntutan jaksa, keduanya dianggap memenuhi unsur Pasal 340 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke (1) KUHP.