Bagikan:

JAKARTA – Sidang Ferdy Sambo atas kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap ajudannya, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat yang terjadi pada 8 Juli 2022 terus bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sidang pertama dengan agenda dakwaan jaksa penuntut umum dan eksepsi penasihat hukum terdakwa sudah digelar pada 17 Oktober 2022.

Tiga hari berikutnya, sidang berlanjut dengan agenda tanggapan jaksa penuntut umum atas eksepsi penasihat hukum terdakwa. Hakim pimpinan sidang Ferdy Sambo, Wahyu Iman Santoso menjadwalkan sidang berikutnya pada 26 Oktober 2022 dengan agenda putusan sela.

Dalam sidang diketahui ada sejumlah istilah hukum yang terdengar awam bagi masyarakat umum, antara lain:

Eksepsi

Luhut M.P Pangaribuan dalam buku ‘Hukum Acara Pidana: Surat Resmi Advokat di Pengadilan’ mengatakan, eksepsi merupakan suatu keberatan atau penolakan atas dakwaan yang dibacakan kepada terdakwa. Pada umumnya, eksepsi akan menyoroti secara khusus surat dakwaan yang dibuat dan bukan untuk pembelaan.

“Eksepsi bukan termasuk pembelaan karena tidak menyangkut hal yang benar atau tidak benar terhadap tindak pidana yang didakwakan,” ucapnya.

Yahya Harahap dalam buku ‘Hukum Acara Perdata tentang Gugatan Persidangan, Penyitaan, Pembuktian dan Putusan Pengadilan’ membagi eksepsi dalam 3 jenis:

Pertama, eksepsi prosesual atau jenis eksepsi yang berkenaan dengan syarat formil gugatan/dakwaanApabila gugatan/dakwaan mengandung cacat formil maka gugatan/dakwaan yang diajukan tidak sah, dengan demikian harus dinyatakan tidak dapat diterima (niet onvantkelijke verklaard).

Jaksa penuntut umum dalam sidang Ferdy Sambo diketahui merupakan jaksa-jaksa terbaik. (Tangkapan Layar YouTube)

Kedua, eksepsi prosesual di luar eksepsi kompetensi. Terdiri dari beberapa bentuk, antara lain eksepsi error in persona, eksepsi ne bis in idem, dan eksepsi obscuur libel. Ungkapan ini sempat diucapkan oleh penasihat hukum terdakwa dan jaksa penuntut umum dalam sidang Ferdy Sambo.

Menurut Yahya, eksepsi error in persona adalah eksepsi yang dilakukan oleh tergugat/terdakwa dalam hal penggugat/penuntut umum tidak memiliki kapasitas atau hak untuk mengajukan perkara tersebut, atau pihak yang digugat/didakwa tidak memiliki urusan dengan perkara tersebut, atau pihak yang digugat/didakwa tidak lengkap.

Sedangkan eksepsi ne bis in idem adalah eksepsi yang diajukan oleh tergugat/terdakwa dalam hal perkara yang digugat oleh penggugat atau perkara yang didakwa oleh penuntut umum sudah pernah diajukan dan sudah dijatuhkan putusan yang berkekuatan hukum tetap.

Lalu, eksepsi obscuur libel, yaitu eksepsi yang diajukan oleh tergugat/terdakwa dalam hal gugatan penggugat atau dakwaan penuntut umum tidak terang atau isinya tidak jelas, contohnya tidak jelas dasar hukumnya, tidak jelas obyek sengketanya, petitum tidak rinci dijabarkan dan permasalahan antara perbuatan melawan hukum.

“Bila eksepsi tidak diajukan oleh terdakwa atau penasihat hukum, maka proses persidangan dilanjutkan dengan pembuktian, namun apabila eksepsi diajukan maka proses persidangan dilanjutkan sebagaimana diatur dalam Pasal 156 KUHAP, kemudian diputus dengan putusan sela,” tambah Andi Muhammad Sofyan dalam bukunya ‘Hukum Acara Pidana’ edisi ketiga.

Splitsing

Yahya Harahap dalam buku ‘Pembahasan dan Permasalahan dan Penerapan KUHAP: Penyidikan dan Penuntutan’ halaman 442, splitsing adalah pemecahan berkas perkara.

Pada dasarnya pemecahan berkas perkara terjadi disebabkan faktor pelaku tindak pidana terdiri dari beberapa orang. Apabila terdakwa terdiri dari beberapa orang, penuntut umum dapat menempuh kebijaksanaan untuk memecah berkas perkara menjadi beberapa berkas sesuai dengan jumlah terdakwa.

“Pemecahan berkas perkara menjadi beberapa berkas yang berdiri sendiri, dimaksudkan untuk menempatkan para terdakwa masing–masing menjadi saksi timbal balik di antara sesama mereka,” ucap Yahya.

Ketentuan splitsing sesuai tanggapan jaksa penuntut umum di sidang Ferdy Sambo dapat dilihat pada Pasal 142 KUHAP yang menyatakan,

“Dalam hal penuntut umum menerima satu berkas perkara yang memuat beberapa tindak pidana yang dilakukan oleh beberapa orang tersangka yang tidak termasuk dalam ketentuan Pasal 141, penuntut umum dapat melakukan penuntutan terhadap masing-masing terdakwa secara terpisah.”

Terdakwa Ferdy Sambo mengusap dahi dalam sidang pertama perkara pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 17 Oktober 2022. (Antara/Sigid Kurniawan)

Ketentuan Pasal 141 KUHAP yang dimaksud tersebut adalah:

“Penuntut umum dapat melakukan penggabungan perkara dan membuatnya dalam satu surat dakwaan, apabila pada waktu yang sama atau hampir bersamaan ia menerima beberapa berkas perkara dalam hal:

  1. Beberapa tindak pidana yang dilakukan oleh seorang yang sama dan kepentingan pemeriksaan tidak menjadikan halangan terhadap penggabungannya;
  2. Beberapa tindak pidana yang bersangkut-paut satu dengan yang lain;
  3. Beberapa tindak pidana yang tidak bersangkut-paut satu dengan yang lain, akan tetapi yang satu dengan yang lain itu ada hubungannya, yang dalam hal ini penggabungan tersebut perlu bagi kepentingan pemeriksaan.

Putusan Sela

Menurut Farizal, praktisi hukum dari Universitas Mataram, putusan sela adalah putusan yang dikeluarkan atas eksepsi yang diajukan penasihat hukum terdakwa terhadap surat dakwaan yang diajukan jaksa penuntut umum terkait dengan formil.

“Formil dalam arti, seperti apakah memang benar kewenangan pengadilan negeri yang memutuskan, mengengenai sah atau tidaknya penetapan terdakwa, penerapan pasal apakah sudah tepat, tempat dan waktu kejadian apakah sudah sesuai, dan lainnya,” ucap Farizal kepada VOI, Jumat (21/10).

Bila dalam putusan sela hakim menerima keberatan terdakwa atau penasihat hukum atas salah satu materi semisal terkait kewenangan pengadilan mengadili suatu perkara atau dakwaan tidak dapat diterima, atau surat dakwaan harus dibatalkan maka dakwaan tidak akan diperiksa lebih lanjut.

“Bisa juga hakim memerintahkan jaksa menyusun kembali surat dakwaannya. Kalau ini terjadi, jaksa-jaksa itu bisa turun pangkat semua,” ucap Farizal.

Sebaliknya, apabila hakim menyatakan menolak eksepsi atau nota keberatan terdakwa atau penasihat hukum maka dakwaan berlanjut ke pemeriksaan saksi dan alat bukti.

Namun dalam sidang Ferdy Sambo, lanjut Farizal, kemungkinan besar hakim akan menolak eksepsi atau nota keberatan dari terdakwa atau penasihat hukum terdakwa.

Bagaimana pun, ini kasus besar. Kejaksaan Agung juga tidak sembarang dalam memilih jaksa-jaksanya untuk sidang Ferdy Sambo.

“Kalau saya lihat, jaksa penuntut umum di sidang Ferdy Sambo dan Richard Eliezer adalah jaksa-jaksa yang memiliki reputasi baik. Rekam jejak mereka secara personal sudah diakui. Semua jaksa-jaksa ‘buas’. Jaksa terbaik semua, kemungkinan kecil salah,” tuturnya.

“Saya 95 persen yakin, sidang Ferdy Sambo akan terus berlanjut ke pemeriksaan saksi dan alat bukti,” pungkasnya.