JAKARTA - Ahli Psikolog Forensik, Reza Indragiri Amriel menilai jiwa korsa yang dimiliki Ferdy Sambo dan Bharada Richard Eliezer alias E telah mengalami penyimpangan.
Pandangan mengenai hal itu disampaikannya saat dihadirkan sebagai ahli dalam persidangan kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 26 Desember.
Mulanya, Reza menjelaskan soal Ferdy Sambo dan Bharada E merupakan anggota Polri yang memiliki jiwa korsa.
"Pemahaman saya baik Richard atau Sambo adalah bagian dari institusai lembaga penegakan hukum. Dalam organisasi kepolisian ada intrumen yang sangat vital, penting dan krusial yang harus dimiliki personel yaitu jiwa korsa,” ujar Reza.
Jiwa korsa dimanifestasikan dalam bentuk perilaku setia kawan, cara berpikir yang sama, ketaatan, kepatuhan, dan ketundukan dan keseragaman. Semua anggota Polri dituntut harus memiliki jiwa korsa tersebut.
Tetapi, berdasarkan studi ada kalanya jiwa korsa itu meyimpang atau salah penerpaannya.
“Inilah yang disebut Prof Farid Muhammad sebagai sub kultur yang menyimpang yaitu kode senyap atau code of silent,” ungkapnya.
Penyimpangan jiwa korsa, lanjut Reza, seperti menutupi kesalahan hingga tak mengoreksi atau tetap melaksanakan perintah yang salah.
Hal itu yang menjadi dasar telah terjadi penyimpangan jiwa korsa dari Ferdy Sambo dan Bharada E.
“Kode senyap adalah istilah untuk menunjuk bahwa jiwa korsa sekali lagi tempo tempo termanifestasikan dalam bentuk penyimpangan misalnya menutup-nutupi penyimpangan sejawat, ketaatan, kepatuhan atau tidak memberi koreksi kepada siapa pun yang sudah memberi perintah. Itu contoh jiwa korsa yang menyimpang,” kata Reza.
BACA JUGA:
Sebagai informasi, Bharada E menembak Brigadir J dengan senjata api jenis Glock-17 di rumah dinas kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli.
Penembakan itu disebut dilakukannya atas perintah eks Kadiv Propam Ferdy Sambo.
Perintah itu diberikan karena Ferdy Sambo kesal dan tak terima Brigadir J telah memperkosa istrinya, Putri Candrawathi
Ferdy Sambo dan Bharada E serta tiga terdakwa lainnya, Putri Candrawathi, Bripka RR, Kuat Ma'ruf didakwa dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.