JAKARTA - Selepas pembacaan surat dakwaan, Bharada Richard Eliezer Pudihang atau Bharada E menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada keluarga besar Brigadir J. Bharada E mengaku tidak punya kuasa menolak permintaan Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir J.
Hal ini dikatakan Bharada E usai pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa 18 Oktober. Bharada E dan tim kuasa hukum sepakat tidak mengajukan nota keberatan.
"Saya menyampaikan turut berbelasungkawa sedalam-dalamnya untuk kejadian yang menimpa almarhum bang Yos (Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat)," kata Bharada E yang mengenakan kemeja putih.
"Saya berdoa semoga almarhum diterima di sisi Tuhan Yesus," lanjut dia.
Bharada E berharap keluarga besar Brigadir J mau menerima permohonan maaf dia.
Bharada E berdalih kalau dia hanyalah anggota kepolisian berpangkat rendah. Dia tidak mampu menolak permintaan dari Ferdy Sambo yang kala itu berstatus sebagai komandannya, seorang Irjen dengan posisi Kadiv Propam Mabes Polri.
"Saya ingin menyatakan bahwa saya hanyalah seorang anggota yang tidak memiliki kemampuan untuk menolak permintaan dari seorang jenderal," lanjut dia.
BACA JUGA:
Berlokasi di rumah pribadinya di Saguling, Jakarta Selatan, Ferdy Sambo di sana bertemu pertama kali dengan Putri selepas dari Magelang. Di sinilah Putri kembali mengaku sudah dilecehkan oleh Brigadir J di Magelang.
Ferdy Sambo yang marah sempat meminta Bharada Ricky Rizal untuk bisa menghabisi nyawa Brigadir J. Namun permintaan itu ditolak karena Ricky tidak berani.
“Tidak berani pak, karena saya enggak kuat mentalnya pak," kata Ricky.
Permintaan itu juga yang akhirnya dipenuhi oleh Bharada E. Dia mengaku siap menjadi eksekutor Brigadir J. Sebelum memenuhi permintaan itu, Bharada E sudah lebih dulu diceritakan ulang soal pelecehan oleh Ferdy Sambo.
"Terdakwa Richard Eliezer Pudihang yang menerima penjelasan tersebut merasa tergerak hatinya untuk turut menyatukan kehendak dengan saksi Ferdy Sambo. Di saat yang sama perkataan Ferdy Sambo itu juga didengar saksi Putri Candrawathi," kata Jaksa.
"Saksi Putri yang langsung keluar dari kamarnya menuju sofa dan duduk di samping saksi Ferdy Sambo sehingga ikut terlibat dalam pembicaraan antara saksi Ferdy Sambo dan terdakwa Richard Eliezer Pudihang," lanjut jaksa.